Purwakarta 07/03/23
mediamitrahukumbhayangkara.com
Maraknya lembaga keuangan berkedok Koperasi dan Bank Emok di kabupaten Purwakarta membuat resah kalangan masyarakat.
Sistem penagihan yang memberatkan dengan aturan tanggung renteng kerap menyebabkan konflik antar warga dan dinilai sangat memberatkan.
Hal tersebut seperti di jelaskan Nyai Sukarsih(50) se’orang janda warga kampung Pamoyanan.
“Aturan tanggung renteng sangatlah memberatkan, jika belum bisa membayar otomatis angsuran saya di renteng atau di bayarkan oleh teman-teman yang ada di kelompok saya ditambah lagi Koperasi ( bank keliling ) yang penagihanya setiap hari”jelasnya.
“oleh karena itu saya meminta bantuan kepada Ormas GMPI DPC Plered untuk menyelesaikan permasalahan dengan Koperasi ( bank keliling ) dan Bank Emok yang sudah merajalela”tambahnya.
Saat ditemui dikantor sekretariat nya, Ketua Ormas GMPI DPC Plered Fikri Firmansyah menegaskan.
“kami tidak akan berhenti bergerak membantu masyarakat yang terlibat pinjaman dan korban praktik rentenir yang mengatasnamakan koperasi dan lembaga keuangan mikro (LKM).
“Aturan tanggung renteng sendiri secara tidak langsung sudah mengadu Domba kan serta menghancurkan keharmonisan dalam ber’masyarakat”
tegasnya.
Oleh sebab banyak nya akibat negatif yang di timbulkan dari praktik rentenir tersebut Fikri Firmansyah meminta kepada Jajaran Pemda Purwakarta khususnya Dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi praktek Rentenir yang semakin hari semakin banyak merugikan masyarakat.