Berita  

Ormas BPPKB Banten DPAC Darangdan Meminta APH Periksa Dana Desa Nangewer TA 2023

Ormas BPPKB Banten DPAC Darangdan Meminta APH Periksa Dana Desa Nangewer TA 2023

Purwakarta 05/12/24-Mitra Hukum Bhayangkara

Ormas BPPKB Banten DPAC Darangdan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Purwakarta untuk segara menindak lanjuti terkait dugaan Korupsi Dana Desa Nangewer Tahun Anggaran 2023.

Bukan tanpa sebab pasalnya ditemukan adanya dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2023. Di kegiatan Insfratruktur Rabat Beton di tiga lokasi.

  1. Pekerjaan Rabat Beton Rehabilitasi/Peningkatan jalan Usaha Tani, dengan nilai anggaran Rp 174.299.000-, volume P : 445 m L : 2 m T : 0,15 cm yang bersumber dari dana Desa Tahap 1 Tahun 2023.
  2. Pekerjaan Rabat Beton dengan nilai anggaran Rp 102.473.000-, volume P : 300 m L : 2 m T : 0,15 cm yang bersumber dari Dana Desa Tahap 3 Tahun 2023.
  3. Pekerjaan Rabat Beton di wilayah Kampung Citamiang yang belum di ketahui nilai anggarannya.
Baca Juga  Ormas Lindu Aji PAC Kecamatan Tunjungan, Membagikan Bansos Air Bersih di Dukuh Kali Sangku

Dari ke 3 lokasi tersebut terlihat sudah banyaknya kerusakan dan di duga kuat adanyanya penyalahgunaan anggaran.

“Harus segera di lakukan pemeriksaan untuk sang Kepala Desa Asep Munajat, sebab sudah jelas terlihat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dari Dana Desa 2023.

“Kami ingin Apartur Pemerintah dari mulai Kecamatan hingga DPMD memberikan pengawasan yang profesional terkait dengan pembangunan dari Dana Desa. Bukan malah sebaliknya.

“Salah satu sebab bisa terjadinya hal tersebut karena kurang nya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Jangan sampai terjadi hal serupa diwilayah Desa lain, pungkasnya Agus Sekertaris BPPKB Banten DPAC Darangdan”.

Tindak Pidana Korupsi merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian Negara. Menurut perspektif hukum, definisi Korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian sudah mencakup pada setiap pasal dari pasal 1 sampai pasal 13. Sedangkan pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: M Sulaeman Kabiro Purwakarta Editor: Admin