Berita  

Operasi Pemberantasan BKC di Tahun 2024 Oleh Bea Cukai Kudus

Operasi Pemberantasan BKC di Tahun 2024 Oleh Bea Cukai Kudus

Kudus – mediamitrahukumbhayangkara.com
Jumat( 5 – 1 -2024) – Mengawali Operasi Pemberantasan BKC ilegal Tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman 196.OOO barang rokok ilegal, ditemukan di salah satu agen pengiriman Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Rabu (3/1/2024). Jumat(5/1/2024).

Kegiatan BKC Awal Tahun 2024 ini, tim macan kumbang muria melakukan patroli darat, dengan memeriksa serta mendatangi seluruh agen pengiriman jasa di beberapa Daerah Kabupaten Jepara.

Dari hasil penggeledahan tersebut, dicurigai beberapa jasa pengiriman barang, diduga berisikan rokok ilegal.Tidak sampai disitu, tim menemukan 117 paket yang berisi 8.660 bungkus rokok ilegal, berjenis SKM dengan merk seperti Lois L Bold, Kaya Bold, Guci, Flash Bold, dan Dubai tanpa diikat pita cukai.

Baca Juga  Kapolsek Ciasem Polres Subang Lakukan Pembinaan kepada Pelajar SMK, Beri arahan Stop Kekerasan dan Perundungan

Sementara menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan bahwa pemberantasan BKC ilegal harus tetap digalakkan selalu, karena itu untuk meningkatkan koordinasi bersama Pemerintah Daerah, dalam mengedukasi para pengusaha jasa ekspedisi, agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima paket kiriman.

Nilai rokok ilegal yang saat ini kita tangani diperkirakan sebesar Rp 270.480.000.00, dengan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 187.615.120.jelasnya.