Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Oknum yang diduga melakukan pemotongan Dana Bantuan Hasil Cukai Tembakau ( DBHCT) di Kecamatan Todanan sebesar Rp 300.OO per Keluarga Penerima Manfaat ( KPM), akhirnya mengakui kesalahannya, dan sudah mengembalikannya dengan asumsi khilaf, serta sangat menyesali perbuatannya. Selasa, (9/1/2024)
Salah satu warga Blora ( L) ikut menanggapi dan menuturkan bahwa mengenai permasalahan oknum yang diduga memotong uang Rp 3OO.OO ribu per Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) yang merasa dirugikan, walaupun memang uang sudah dikembalikan, mengaku khilaf, namun perbuatan seperti itu sangatlah disayangkan.
“Mengingat itu uang hak dari rakyat kecil, terutama bagi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, kok teganya melakukan perbuatan seperti itu yaa!!!
“Padahal dari Dinas Sosial juga sudah memberikan statementnya juga jika dari awal pihaknya telah memperingatkan untuk tidak memotong sepeserpun Bantuan Sosial ( Bansos), karena sanksinya itu pidana.tuturnya.
Ia menambahkan, semoga dengan kejadian ini, pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) segera menindak tegas oknum yang melakukan pemotongan Bansos, siapapun dia dan apapun alasannya.
“Berani berbuat harus berani mempertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku di Indonesia. pungkasnya.