BLORA, ( JATENG) – Mitra Hukum Bhayangkara
Oknum Satpol PP di Kabupaten Blora, sampai hari ini masih aktif masuk Kantor, walaupun sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Blora dalam kasus judi online ( judol).
“Bermula saat dilakukan penangkapan di wilayah Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, pada Selasa ( 5 – 11 – 2024) bersama 3 rekannya oknum Satpol Pp berinisial ( W) , berstatus Pegawai PPPK Tahun 2023.
“Saat ini Keempatnya, termasuk oknum Satpol Pp dilakukan penangguhan tahanan oleh Polres Blora, tetapi setiap seminggu Dua kali, tepatnya Senin dan Kamis, mengisi data hadir.
“Menurut Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, saat dikonfirmasi Media Mitra Hukum Bhayangkara mengungkapkan, keempat tersangka sudah ditetapkan tersangka Polres Blora, setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk inisial ( W) oknum Pegawai Satpol Pp, dalam kasus judol.
“Memang saat ini keempatnya berstatus tersangka, namun benar adanya, dilakukan penangguhan tahanan, tetapi proses masih berjalan dan empat tersangka harus absen di Polres Blora, setiap hari Senin serta Kamis.ungkapnya