Bekasi- mediamitrahukumbhayangkara.com
OKNUM Kepala Sekolah ( Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 5 Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa barat, di duga kuat telah ‘Mentilep’ alias menyelewengkan uang Bantuan Oprasional sekolah ( BOS) di sekolahnya untuk kepentingan pribadi.
Adapun modus yang di lakukan, dengan cara merekayasa Penggunaan dana BOS, untuk biaya Pengeluaran sampah di sekolahnya dengan nilai Rp 500 ribu per bulan, yang seolah olah bekerjasama dengan salah satu Yayasan. Padahal di sekolah tersebut tidak ada kegiatan pengeluaran sampah alias Fiktif.
Berdasarkan informasi dari Narasumber yang meminta namanya di rahasiakan, kepada awak media ia Mengatakan, bahwa di SMPN 5 Cibitung kabupaten Bekasi ini, dari tahun 2021, 2022, hingga saat ini, setiap bulanya membuat Anggaran untuk biaya Pengeluaran sampah sebesar Rp 500 ribu per setiap bulan, sebagaimana terlihat di dalam kwitansi Pembayaran kepada salah satu Yayasan. Padahal, kata sumber berita, di SMPN 5 Cibitung ini tidak ada kegiatan Pengeluaran sampah yang melibatkan Yayasan.
Sehingga Lanjut Sumber, Pengeluaran uang Bos sebesar Rp 500 ribu per bulan dengan menggunakan uang Bos tersebut hanyalah rekayasa alias fiktif belaka. Bahkan, kata sumber lagi, Stempel dan tanda tangan Yayasan yang seolah olah sebagai Penarik sampah tersebut, di duga Palsu. hal itu di duga hasil Persekongkolan antara Kepala Sekolah dan Operator Bos. Dan hal itu sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga saat ini. Adapun yang resmi atau legal ada Pengeluaran sampah, baru satu bulan terakhir ini.