“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mempunyai riwayat gangguan jantung, namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap II”, tutur Frangki.
Lanjut masih tutur Frangki menjelaskan, Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Purwodadi, terhitung mulai tanggal 23 Oktober sampai 11 November 2023. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-1408/M.3.41/Ft.1/10/2023 tanggal 23 Oktober.
Untuk diketahui, seiring dengan pemberhentian sekretaris desa yang lama, terdapat perangkat desa baru yang memenuhi syarat sebagai sekretaris desa (Sekdes). Perangkat desa itulah yang diduga dimintai uang oleh tersangka HS untuk mengisi posisi sekdes yang kosong sejak 1 Maret 2023 itu.
Selanjutnya, pada pukul 16.00 WIB, tersangka HS dengan didampingi oleh penasihat hukumnya diantar oleh Penuntut Umum dan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Grobogan ke LAPAS Kelas II B Purwodadi.
“Tersangka (HS) akan menjalani proses penahanan rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 sampai 11 November 2023, di LAPAS Kelas II B Purwodadi sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-1408/M.3.41/Ft.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023,” tandusnya.
Sebelumnya Pada Hari Jum’at 20 oktober 2023.Kepala Desa (Kades) Gubug (HS) di berhentikan Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni,SH,. MM,. melalui Camat Gubug Bambang Supriyadi, S.Sos.






