Berita  

Oknum Kades Gubug (HS ) Resmi Ditahan Kejaksaan

Oknum Kades Gubug (HS ) Resmi Ditahan Kejaksaan

Grobogan – mediamitrahukumbhayangkara.com

Kini Telah ditahan oknum Kades Gubug (HS), tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam pengisian kekosongan jabatan Sekretaris Desa tahun 2023 di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan kini ditahan di Lapas Purwodadi selama 20 hari kedepan, Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-1408/M.3.41/Ft.1/10/2023 tanggal 23 Oktober. Senin (23/10/23) kemarin.

Dalam Pemberitaan sebelumnya, oknum kades (HS)di wilayah Kecamatan Gubug, Grobogan, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengisian perangkat desa. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 dengan tanggal 20 September 2023.

Tersangka (HS) disangkakan dengan dua pasal yaitu, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Di Hari NATAL CV.SOLVI Tetap Beroperasi Tak Hargai Toleransi Beragama Pekerja: Seperti Jaman Penjajahan

(HS), dalam tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) didampingi oleh Tim penasehat hukumnya yakni, R. Agoeng Oetoyo, SH., dan Suyitno SH.,MH.

Frengki Wibowo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan menerangkan, sebelum dilakukan tahap II ini, tersangka (HS) melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RSUD dr Soedjati Purwodadi, Kabupaten Grobogan.