Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Ramainya pemberitaan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia ( APTI) Kabupaten Blora diduga memotong Bantuan Sosial ( Bansos) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ( DBHCT) per Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp 300, 00, itu semua tidak benar adanya. Sabtu (6/1/2024).
Menurut pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia ( APTI) Blora saat bertemu awak media di salah satu warung Kecamatan Jepon, melalui Sekretaris Fiqri dan Bendahara Ady menerangkan itu semua tidak benar terkait dugaan pemotongan Bansos Dana Bantuan Hasil Cukai Tembakau ( DBHCT) sebesar Rp 300.OO.
Tidak hanya itu, Ketua APTI di Blora itu inisial ( L), jadi bukan inisial ( K) dan dia itu bukan anggota atau pengurus di organisasi kami.terangnya.
Tambahnya, bilamana dalam 1 X 24 jam oknum ( K) yang menyatakan dirinya pengurus APTI tidak mau meminta maaf dan mengklarifikasi secara terbuka, maka akan kita bawa ke ranah hukum.
Karena Asosiasi Petani Tembakau Indonesia ( APTI) Blora, tidak pernah sedikitpun mengurangi atau memotong hak petani tembakau.
Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) APTI Blora, juga mengutuk keras perbuatan yang mengatasnamakan APTI untuk melakukan Pemotongan Bantuan dalam bentuk apapun, serta mendorong Pemerintah Kabupaten Blora untuk membuat program peningkatan kesejahteraan petani tembakau.tandasnya.