Pemilu  

Nurhasan SH Maju Caleg Pada Pileg 2024, Pilih Partai UMMAT sebagai Kendaraan Politik.

Nurhasan SH Maju Caleg Pada Pileg 2024, Pilih Partai UMMAT sebagai Kendaraan Politik.

Mediamitrahukumbhayangkara.com | Bekasi – Tokoh Bekasi yang juga aktivis, Nurhasan memilih Partai Ummat sebagai kendaraan politiknya untuk berkompetisi di Pemilu 2024. Dirinya bertekad bulat memilih Partai Ummat untuk menjadi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi. Partai Ummat diyakininya, adalah Partai yang diperhitungkan di Pemilu 2024.

” Saya sebagai kader Partai Ummat sangat yakin bahwa Partai Ummat akan menjadi partai yang diperhitungkan di kancah perpolitikan di Indonesia,” Kata Nurhasan menjawab pertanyaan peluang Partai Ummat di Pemilu 2024.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi mengatakan bahwa Partai Ummat akan mampu bersaing dan menjadi 5 besar pada Pemilu 2024.

Diketahui, saat ini, Partai Ummat sudah ada di 34 wilayah Propinsi, 500 Kabupaten dan Kota.

Baca Juga  Tampung Aspirasi, Anggota DPRD kabupaten Bekasi Fraksi PAN Karsih Gelar Reses,Terakhir Masa Persidangan 2023

DPD Partai Ummat Kabupaten Bekasi sendiri menargetkan 8 kursi di DPRD Kabupaten Bekasi

” Saya berangkat dari daerah pemilihan 6, yaitu Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Karang Bahagia,” Ujar Nurhasan yang juga CEO media online ini.

Apa visi dan misi Nurhasan untuk Kabupaten Bekasi, sebagai berikut :

Visi :

Mewujudkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Kredibel yang menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi serta keadilan, serta menciptakan kesejahteraan Rakyat dalam satu wadah kesatuan negara Republik Indonesia.

Misi :

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya DPRD.
  2. Menampung Dan Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat, Agar Di Realisasikan Dan Atau Di Implementasikan Dalam Bentuk Kebijakan Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang Berpihak Kepada Masyarakat.
  3. Meningkatkan Transparansi Kepada Masyarakat, dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik Dan Bertanggung Jawab, Demi Terselenggaranya Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi yang Kuat, dan Bersih dan Terbebas dari KKN.
  4. Memberikan Ruang yang seluas luasnya kepada Masyarakat dari semua kalangan, untuk Berpartisipasi secara Aktif, dalam Memberikan Masukan dan Pandangan dalam Perumusan dan Pembuatan Peraturan Daerah ( Perda) di Semua lini Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi.
  5. Melakukan Penelitian dan Koreksi secara cermat, dalam Penggunaan Anggaran, Dan Peningkatan Pengawasan sehingga Setiap Realisasi anggaran Tepat Sasaran dan Tepat Guna yang Membawa dampak Positif di Masyarakat.
Baca Juga  KPUD Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Berikan Masukan Terkait DPS