Grobogan ( Jateng), ( 21 -6 -2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Ngeri!!! Belum ada seminggu setelah menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ( Kades) Putat, ditangkap dan ditahan Polres Grobogan, Jawa Tengah., atas kasus penipuan sebesar Rp 190 juta.
”Menurut Kapolres Grobogan, melalui Kasat reskrim AKP Agung Joko Haryanto dengan tegas” Membenarkan atas penahanan oknum Kades ( US), dan penahanan tersebut dilakukan sejak sepekan lalu. Memang benar, Kades tersebut sudah kita tahan, kurang lebih sampai hari ini ada seminggu.
“Kasus yang menjerat Kades ( US) tersebut, soal penipuan dengan nilai uang sekitar Rp 190 juta. ” tegasnya.
“Tambahnya, Ia mengungkapkan, ditahannya Kades Putat dengan tindakan kriminalnya, akan menambah citra buruk Kepala Desa di Kabupaten Grobogan, karena terjerat kasus dan menjadi penghuni sel tahanan.
“Seperti halnya (AN )alias klowor, mantan Kades Jetaksari, Pulo Kulon, divonis Lima ( 5) Tahun Enam Bulan, dalam kasus APBDes 2016 dan 2017″Kemudian (AS) mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu, divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim, selama Dua Tahun Tiga Bulan, dalam Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) yang merugikan uang Negara sebesar Rp 106.00.ungkapnya.






