Grobogan – mediamitrahukumbhayangkara.com Seorang pria asal Kendal di ringkus Satreskrim Polres Grobogan gegara nekad jual mobil perusahaan hingga alami kerugian. Demi melunasi hutangnya, SW (45) seorang pria warga Desa Ngampel Kulon, Ngampel, Kendal menjual sebuah mobil innova milik perusahaan PT Adhi Karya tempat ia bekerja. Atas kejadian tersebut , perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 280 juta.
Demikian diungkapkanKapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa di Mapolres Grobogan, Sabtu (3/6/2023).
‘’Pelaku adalah merupakan sopir yang sudah bekerja sekitar 1 tahun, sehingga perusahaan percaya kepadanya. Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 374 KHUP, ancaman hukumannya paling lama 5 Tahun,’’ jelas
AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengatakan, pelaku tanpa ada perintah atau persetujuan dari perusahaan mengambil kunci mobil beserta surat dan BPKB kemudian mengambil mobil untuk diperjualbelikan.
Sementara itu SW (45) saat ditanya mengaku menjual mobil perusahaan tersebut di Batang, Jawa Tengah seharga Rp 280 juta.
‘’Baru sekali ini pak. Awalnya dimintai tolong untuk membayar pajak mobil itu. Kemudian saat semua karyawan libur, mobil saya ambil beserta suratnya dan saya jual,’’ ujarnya.
(HMS)
Jurnalis Tanti