Mediamitrahukumbhayangkara.com | Bekasi – Gara-gara sepeda motor yang dikendarai seorang pelaku pencurian sepeda motor dikenali oleh korbannya, DS (22) berhasil diamankan tim unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Chalid Tayib menuturkan, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut berawal saat korban R (31) mengenali sepeda motor miliknya dikendarai oleh orang tak dikenal.
Kemudian sepeda motor korban terlihat terparkir di parkiran Pasar Bersih, Desa Jayamukti, kecamatan Cikarang pusat, pada Jumat 27 Januari 2023.
“Korban menyampaikan bahwa sepeda motornya ada yang mengendarai dan sedang terparkir di daerah Pasar Bersih,” jelas Tayib, Sabtu 28 Januari 2023.
Mendapat informasi tersebut, anggota kepolisian yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendatangi lokasi keberadaan sepeda motor tersebut.
“Sesampainya dilokasi bahwa benar ada sepeda motor yang diyakini milik pelapor, kemudian sepeda motor dan yang mengedarainya (pelaku pencurian) kita aman diamankan ke polsek Cikarang Selatan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku DS, Polisi menyita satu unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Ninja R warna merah milik korban.
Pelaku terancam terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya kata Tayib, korban kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kontrakan Amel Kampung Penjalin RT 001 RW 001, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 10 Januari 2023 dini hari.