Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PERINDO Budiono Mengatakan kepada awak media bahwa dirinya sangat geram atas tudingan yang tidak mendasar, Jika memang tuduhan itu mendasar, pihak yang menuduh harus bisa
membuktikan.
Politisi Partai Persatuan Indonesia ( PERINDO ) tersebut tidak akan tinggal diam dan bersama rekan rekan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang di tuduh menerima suap akan membahasnya melalui rapat Fraksi, ” Nanti kami melalui rapat Fraksi akan melayangkan nota keberatan keunsur pimpinan untuk segera menindaklanjuti jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut tandasnya.
Selain melalui jalur konstitusional Dewan dari Perindo tersebut mempertimbangkan untuk menindak lanjuti tudingan bohong tersebut ke aparat penegak hukum, ” untuk saat ini saya akan konsultasi dengan LBH pertai dengan para advokat kami, dan saya akan mengambil sikap dengan menempuh jalur hukum ketika emang ini meluas dan ini masuk unsur pidana, Pencemaran nama baik atau undang undang ITE, lanjut Budiono.
“Kita ikut paripurna karena kita peduli kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, kenapa kita peduli karena ini laporan pertanggungjawaban APBD 2022,” Ia ( Budiono Red) menduga pihak yang sengaja menghembuskan isu tersebut merupakan orang yang sebenarnya pelaku penerima suap, “Ini kan ada konteks ketidaksukaan, maling teriak maling, garong teriak garong,” Pungkas Budiono