Berita  

Musrenbang Merupakan Agenda Setiap Tahun, Merupakan Amanah UU No 25 Tahun 2004, Ujar Kabid Bappeda

Musrenbang Merupakan Agenda Setiap Tahun, Merupakan Amanah UU No 25 Tahun 2004, Ujar Kabid Bappeda

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Skala prioritas acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang) Tahun Anggaran 2025, menjadi salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk membahas dan menyepakati langkah – langkah penanganan program kegiatan Desa atau Kelurahan, dilaksanakan pada Senin ( 5/2/2024) di Pendopo Kecamatan Blora.

Dihadiri Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blora melalui Kabid Rendalev Dr. Hajar Ahmad Chusaini, Forkonmpincam, Lurah – lurah, Kepala Desa ( Kades), serta tamu undangan lainnya.

Camat Hadi Praseno dalam sambutannya mengucapkan banyak terimakasih kepada tamu undangan yang telah hadir dan meluangkan sedikit waktu untuk mengikuti Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD) Tahun anggaran 2025 di tingkat Kecamatan.

Baca Juga  Kasus Dugaan Mafia Tanah di Desa Kadu Berakhir Dengan Tidak Ada Titik Temu Antara Penggugat dan Tergugat

Saya berharap, Musrenbang di Kecamatan Blora dapat mengakomodir usulan masyarakat Desa dan Kelurahan, yang telah dilaksanakan pada Bulan Desember Tahun 2023 , serta Januari 2024, akan diteruskan ke forum OPD sampai di tingkat Musrenbang Kabupaten. ucapnya.

Sementara itu Kabid Bapedda Dr. Hajar Ahmad Chusaini menjelaskan Musrenbang merupakan agenda wajib setiap Tahun, yang merupakan amanah UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN), dan UU No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD) memuat Rancangan Kerangka Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan.