Berita  

Mulai Tanggal 26 April 2023 Polsek Sukatani Sudah Membuka Pelayanan SkCK

Mulai Tanggal 26 April 2023 Polsek Sukatani Sudah Membuka Pelayanan SkCK

mediamitrahukumbhayangkara.com

Polsek Sukatani polres metro Bekasi, kembali membuka pelayanan pembuatan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) sudah di buka sejak tanggal 26 April 2023, bagi warga masyarakat silakan datang untuk membuat atau memperpanjang SKCK,

Kapolsek AKP WITO SH, melalui Kanit Intelkam IPDA ANWAR DJAMIN, mengatakan untuk pelayanan SKCK kami dari jajaran kepolisian Polsek Sukatani sudah di buka sejak hari Rabu 26 April 2023, dirinya menghimbau kepada masyarakat di saat akan membuat atau memperpanjang SKCK untuk terlebih dulu melengkapi berkas persyaratan yang harus di penuhi, dan sudah ada contoh persyaratan yang kita tempelkan di depan kantor, agar masyarakat, bisa mengikuti semua aturan yang ada dan untuk biaya sesuai aturan adalah sebesar 30.000 ini di atur dalam peraturan Kapolri Nomor 18Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),

Baca Juga  Polda Bali Sukses Ungkap Kasus Curat Dengan Barang Bukti Capai 10 Miliyar

Lebih lanjut IPDA ANWAR DJAMIN, meminta kepada masyarakat yang akan membuat dan memperpanjang SKCK, harus berpakaian rapi dan sopan,
Pelayanan di buka di mulai jam 08,00 wib /14.00 wib, untuk hari sabtu dan Minggu dan hari besar nasional kita libur.

Penulis: LIPI Editor: Novia