Berita  

Modus Kencing Mobil Pengangkut Minyak Curah Kembali Marak

Modus Kencing Mobil Pengangkut Minyak Curah Kembali Marak

Jakarta || Mitra Hukum Bhayangkara

Istilah mobil tangki kencing kini kembali marak, hal ini terbukti dari Hasil investigasi awak media khususnya di wilayah Hukum Polda Metro Jaya , menunjukan betapa lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia tidak melaksanakan Tupoksinya dalam menindak segala penyimpanagn baik sektor Migas maupun Minyak goreng curah yang notabenenya adalah diperuntukan untuk masyarakat kalangan bawah . Hali ini terbukti dengan didapati gudang penyimpanan baik BBM Bersubsidi Jenis Solar maupun Minyak Curah di Jl. Madya Kebantenan, RT.1/RW.3, Semper Tim., Kec. Cilincing, Jkt Utara.

Penelusuran awak media didapati adanya armada mobil tangki yang diduga sedang melakukan kegiatan ilegal(istilah kencing-red) diwilayah Hukum Polres Jakarta Utara.
“Abang dari mana, ohh iya bang itu hanya kencingan minyak sayur tapi saat ini sepertinya lagi sepi, tapi coba Abang komonikasi aja kepemiliknya. Sepertinya mereka ada di dalem,” Ucap penjaga warung di samping gudang .

Baca Juga  Berkah Ramadhan Polres Blora, Kapolres Bagikan 100 Nasi Kotak & takjil Kepada Petugas Pengelola Limbah di TPA Blora

Terpisah, menurut pemerhati lingkungan yang juga sebagai aktivis 98 mengatakan kepada Temporatur.com, Minggu (16/06) mengatakan, “Aktifitas mafia Migas jelas melanggar PeraturanPasal 55 UU No 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas bumi yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60,000,000,000.- ( Enam Puluh Milyar Rupiah)”.

Penulis: Redaksi Editor: Admin