Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Sebelumnya telah rilis berita polemik PPJB yang berujung kasus hukum hingga 5 laporan Kepolisisan di tempat yang berbeda.
Tim Investigasi telah melakukan penelusuran kebeberapa pihak terkait yang telah mengikatkan kesepakatan jual beli tanah dalam PPJB, wawancara tim investigasi Media Mitra Hukum Bhayangkara kepada pihak penjual keluarga alm.H Mansur tim bertemu dengan saudara Narja selaku penjual untuk mencari tahu sejauh mana jual beli tanah yang berujung sama-sama saling lapor di pihak Kepolisian tersebut.
Perkenalan dan beberapa pertanyaan tim lontarkan kepada saudara Narja terkait polemik jual beli sebidang tanahnya dengan luas 55.966 M2, tim menanyakan asal mula bisa terjadi perseteruan yang berbelit tersebut.
Narja menjelaskan, berawal dari iya menjual tanahnya kepada H Tengku Tamzil Fikri pada Tanggal 17 september 2020, dengan sama-sama menyepakati harga jual beli tanah tersebut dan di tuangkan dalam PPJB PPJB No : 6 Tanggal 17 september 2020, tetapi setelah beberapa lama entah mengapa pembatalan di lakukan oleh saudara H Tengku Tamzil Fikri, sebagai penjual sempat ada pertanyaan di saya, ujar Narja.
Iya menceritakan setelah mendapat informasi ternyata ada konflik internal keluarga H Tengku Tamzil Fikri dengan sang istri, saya pun memaklumi persoalan iternal mereka dan saya tidak mau ikut campur karena bukan ranah saya, jelas Narja.