Berita  

“Miris” Proyek Rehabilitasi Sekolah Sd Dinas Pendidikan Purwakarta, Cv Tri Karya Abadi Abaikan Keselamatan Pekerja

“Miris” Proyek Rehabilitasi Sekolah Sd Dinas Pendidikan Purwakarta, Cv Tri Karya Abadi Abaikan Keselamatan Pekerja

Purwakarta 20/06/2023.

mediamitrahukumbhayangkara.com
Lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas dalam memberikan pengertian tentang keselamatan kerja (K3S) jadi sebuah pertanyaan.

Dimana tanggung jawab pihak konsultan dan pelaksana dalam pengawasan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja yang sangat begitu penting bagi keselamatan.

Dalam hal pembangunan Kontraktor berkewajiban untuk menaati semua hal yang telah direncanakan dalam RAB(Dokumen Kontrak).

Pasalnya di pekerjaan Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi SDN Depok 4 (DAK 2023) Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta dengan nilai kontrak Rp 1.550.957.700-, yang dikerjakan oleh CV TRI KARYA ABADI, para pekerja terlihat tidak dilengkapi atau menggunakan APD saat bekerja.

Wila sang pemilik Cv saat dikonfirmasi terkait APD untuk para pekerja, tidak memberikan jawaban apapun.

Baca Juga  Kades Depok DarangdanTutup Mata Dan TelingaDua Kali Warga PerbaikiFasilitas Umum Secara Swadaya,Dana Desa Patut Dipertanyakan

Dalam peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per 08/Men/V11/2010, pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Salah satu manfaat dan tujuan Alat Pelindung Diri (APD) adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Sampai berita ini dimuat pihak Dinas Pendidikan dan konsultan pengawas belum bisa dihubungi.

Penulis: M Sulaiman Editor: Novia