BLORA, ( Jateng), Sabtu, ( 20 – 7 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Miris”Beredar di media sosial ( medsos), oknum Perangkat Desa ( Perades) Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, meminta jatah retribusi truk bermuatan tanah.” Berdasarkan informasi yang dihimpun,kejadian tersebut sudah beberapa bulan lalu, disaat adanya kegiatan tambang galian C di Dukuh Kluthuk.
“Oknum Perangkat Desa meminta jatah setiap truk keluar dari lokasi tambang galian C, diduga bermodus perwakilan dari karang taruna, padahal jelas jalan yang dilewati milik Kabupaten, bukan milik Desa.
“Akankah kejadian diduga pungli seperti ini akan tetap dibiarkan “, ataukah perlu dilakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum ( APH)??? agar dilakukan proses lebih lanjut!!!
“Padahal Pungutan Liar ( Pungli) yang dilakukan oleh penyelenggara negara, menyalahgunakan kekuasaannya dan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, dapat dikenakan Pasal 12e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor).
Ancaman pidananya minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta. “, Sedangkan penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, lemahnya sistem kontrol, mengakibatkan penyebab praktik pungli.Selain itu, kultural institusi yang terbentuk di suatu lembaga, akhirnya pungli dijadikan sesuatu hal biasa. tutupnya.