Berita  

Miris! Minimnya Alat Pelindung Diri (APD) Pada Pelaksanaan Paket Kegiatan Dinas Pendidikan Purwakarta

Miris! Minimnya Alat Pelindung Diri (APD) Pada Pelaksanaan Paket Kegiatan Dinas Pendidikan Purwakarta

Purwakarta 05/06/23
mediamitrahukumbhayangkara.com
Beberapa kegiatan fisik di Kabupaten Purwakarta sudah mulai dikerjakan sejak bulan Mei 2023, dalam pengerjaan banyak ditemukan pekerja tanpa melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan kesehatan, keselamatan serta keamanaan (K3).

Dalam pengerjaan kegiatan Fisik rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Gandasoli dengan nilai kontrak Rp 243.111.000-, yang dikerjakan oleh CV MAWAR INDAH.

Paket pekerjaan tersebut saat beraktifitas terlihat nampak pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti sepatu, helem dan rompi.

Ikhwan Kasi Sapras Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi terkait diwajibkan atau tidaknya Alat Pelindung Diri (APD) untuk para pekerja, Ikhwan tidak menjawab sama sekali.

Baca Juga  Kasintel Blora Jatmiko Menghimbau Dengan Tegas Mantan Kades Segera Menyerahkan Diri Sesuai Aturan Undang-Undang Di Indonesia

Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama sebagaimana diatur dalam :

  1. Undang-Undang Nomor 1
    Tahun 1970 tentang
    Keselamatan kerja
  2. Peraturan Pemerintah RI
    Nomor 50 Tahun 2012
    tentang penerapan
    sistem manajemen
    keselamatan dan
    kesehatan kerja, selain
    itu, terkait sanksi bagi
    pihak perusahaan yang
    melalaikan keselamatan
    para pekerjanya juga
    tercantum dalam
    Undang-Undang RI
    Nomor 13 Tahun 2003
    tentang ketenagakerjaan.

Pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :

Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja ter’tuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 ditempat kerja :

Baca Juga  DPP Indonesia Anti Corruption Society (IACS) NGO dan Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH Indonesia) melalui Direkturnya Joni Sudarso SH MH Dalam Sengketa Tanah Di Bambu APUS Jakarta
  1. Memberi keterangan
    yang benar apabila
    diminta pegawai
    pengawas/keselamatan
    kerja.
    2 . Menggunakan Alat
    Pelindung Diri (APD)
    yang diwajibkan.
  2. memenuhi syarat-syarat
    K3 yang diwajibkan.
  3. Meminta pada pengurus
    agar dilaksanakan
    semua syarat-syarat K3
    yang diwajibkan.
  4. Menyatakan Keberatan
    kerja dimana syarat K3
    dan APD yang diwajibkan
    diragukan oleh kecuali
    dalam hal khusus
    ditertentukan lain oleh
    pegawai pengawas
    dalam batas yang dapat
    dipertanggung jawabkan.

Sanksi bagi Perusahaan yang tidak menerapkan K3:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ayat (1) : Setiap Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen Perusahaan.

Penulis: M Sulaiman Editor: Novia