Purwakarta 05/06/23
mediamitrahukumbhayangkara.com
Beberapa kegiatan fisik di Kabupaten Purwakarta sudah mulai dikerjakan sejak bulan Mei 2023, dalam pengerjaan banyak ditemukan pekerja tanpa melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan kesehatan, keselamatan serta keamanaan (K3).
Dalam pengerjaan kegiatan Fisik rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Gandasoli dengan nilai kontrak Rp 243.111.000-, yang dikerjakan oleh CV MAWAR INDAH.
Paket pekerjaan tersebut saat beraktifitas terlihat nampak pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti sepatu, helem dan rompi.
Ikhwan Kasi Sapras Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi terkait diwajibkan atau tidaknya Alat Pelindung Diri (APD) untuk para pekerja, Ikhwan tidak menjawab sama sekali.
Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama sebagaimana diatur dalam :
- Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang
Keselamatan kerja - Peraturan Pemerintah RI
Nomor 50 Tahun 2012
tentang penerapan
sistem manajemen
keselamatan dan
kesehatan kerja, selain
itu, terkait sanksi bagi
pihak perusahaan yang
melalaikan keselamatan
para pekerjanya juga
tercantum dalam
Undang-Undang RI
Nomor 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan.
Pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :
Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja ter’tuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 ditempat kerja :
- Memberi keterangan
yang benar apabila
diminta pegawai
pengawas/keselamatan
kerja.
2 . Menggunakan Alat
Pelindung Diri (APD)
yang diwajibkan. - memenuhi syarat-syarat
K3 yang diwajibkan. - Meminta pada pengurus
agar dilaksanakan
semua syarat-syarat K3
yang diwajibkan. - Menyatakan Keberatan
kerja dimana syarat K3
dan APD yang diwajibkan
diragukan oleh kecuali
dalam hal khusus
ditertentukan lain oleh
pegawai pengawas
dalam batas yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Sanksi bagi Perusahaan yang tidak menerapkan K3:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ayat (1) : Setiap Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen Perusahaan.