Bekasi- mediamitrahukumbhayangkara.com
Sebanyak kurang lebih enam ribu guru dan TU dan Penjaga Sekolah serta keamanan belum mendapatkan gajinya yang biasa diterima setiap bulannya, data tersebut di sapati dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
H Darun Darmadi Pemerhati Pendidikan Pendidikan sekaligus sebagai Komite di salah satu sekolah di kabupaten Bekasi mengatakan kepada awak media bahwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah Kabupaten Bekasi taat dengan aturan, seperti diketahui saat Pejabat Dinas sedang cuti selama satu bulan menunaikan ibadah haji seharusnya pemerintah Kabupaten Bekasi menunjukkan Pelaksana Tugas selama kepala Dinas cuti tersebut.
Keterlambatan gaji baru terjadi tahun 2023 ini bukan Juni yang sebelumnya, tidak pernah terjadi, “satu bulan ini saja dari semenjak tanggal 1 Juli sampai dengan sekarang tutur Darun Darmadi.
Seharusnya PJ Bupati Kabupaten Bekasi Bapak Dani Ramdan paham sebagai seorang pejabat, menunjuk seorang Pelaksana Tugas ( PLT ) selama satu bulan dan tidak dilakukan, Dani Ramdan hanya menunjuk pelaksana harian yang terbatas kewenangannya Pungkas Darun Darmadi.
Sampai berita ini di turunkan, pihak stakeholder pemerintah Kabupaten Bekasi Kadisdik Dan Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi waktu dihubungi awak media belum memberikan Jawaban.