Polres Sragen Polda Jateng –mediamitrahukumbhayangkara.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen meringkus tersangka yang juga oknum guru ngaji, berinisal M (51) warga Kecamatan Sidoharjo Sragen, atas tuduhan melakukan persetubuhan anak di bawah umur bernama Bunga (12) (bukan nama sebenarnya), warga Sidoharjo Sragen.
Tersangka ditangkap dirumahnya, setelah perkara ini dilaporkan orang tua korban pada 24 Juni 2023 ke Mapolsek Sidoharjo Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno membenarkan laporan kejadian yang menimpa salah satu warga di wilayah hukumnya, yang terjadi pada bulan Mei 2023 lalu.
“Tersangka dalam melancarkan aksi bejadnya selalu mengunakan muslihat, menasehati korban agar korban tidak ikut-ikutan bermain bersama teman-temannya yang tidak baik, “ ujar AKP Harno, Senin (26/06/2023).
Hingga puncaknya saat kejadian, pada Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk main, kemudian menyalurkan nafsu bejad tersangka kepada korban yang masih belia ini, dengan bujuk rayu serta muslihatnya.
“Dengan memanfaatkan rumah yang sedang sepi itu, tersangka sambil mengatakan berbagai muslihat nasehat kepada korban, merangkul korban dan membaringkannya di tempat tidur, sehingga terjadilah persetubuhan yang pertama kalinya dilakukan oleh tersangka kepada korban bunga yang masih berusia belasan tahun ini, “ tambah AKP Harno.