Purwakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Bak lirik lagu dari sebuah grup musik terkenal Indonesia, “DAN TERJADI LAGI KISAH LAMA YANG TERULANG KEMBALI” Itulah gambaran dari pelaksanaan kegiatan REHABILITASI JARINGAN IRIGASI paket 13 yang dikerjakan CV.MANDIRI PRATAMA, dengan nilai kontrak sebesar 138.802.000,-. (6/11/2023).
Adanya dugaan kuat ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan bukan tanpa sebab.
Hal itu terlihat dari adanya pengerjaan rekondisi dari pasangan lama alias menyulap pasangan lama sehingga hasilkan pekerjaan layaknya baru di kerjakan.
Dimana pasangan lama tidak dibongkar terlebih dahulu, melainkan existing tersebut langsung di timpa pasangan baru.
Sementara lokasi yang diduga kuat di rekondisi tersebut memiliki dimensi yang tidak sedikit.
Apakah hal itu dilaksanakan sesuai kontrak pelaksanaan ataukah memang sebaliknya, awak media sampai saat berita dimuat belum dapatkan keterangan dari pihak yang terlibat dalam kegiatan itu.
Namun ternyata kondisi tadi bukan satu satunya permasalahan yang ditemukan di kegiatan itu, sebab hal tersebut diperparah dengan adanya penggunaan material BATU BEKAS yang berasal dari sungai namun digunakan sebagai bahan pembangunan.
Seorang pekerja saat diwawancara perihal tersebut mengatakan,
“Iya ada pasangan lama tidak dibongkar”
“Batu bekas dipasang, akan tetapi masih kuat”
Aben Suherman Konsultan Pengawas dilokasi tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan,