Berita  

Miliki Dua Paket Sabu, Pegawai Koperasi Ditangkap Polres Kebumen

Miliki Dua Paket Sabu, Pegawai Koperasi Ditangkap Polres Kebumen

Polres Kebumen – mediamitrahukumbhayangkara.com Mencengangkan, Polres Kebumen sejak bulan Januari hingga Juni 2023, berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 25 kasus dengan total 30 orang tersangka di dalamnya.

Mulai dari pengedar, pengguna, hingga penjual berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam keterangan persnya berkomitmen akan terus memerangi narkoba, dan tidak membiarkan narkoba berkeliaran di kota Kebumen.

Terbaru, seorang pria pegawai koperasi di Kabupaten Banjarnegara, inisial DN (27) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan/Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen karena dugaan kasus kepemilikan dua paket sabu.

“Tersangka kita tangkap pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023, di dekat sebuah warung makan di Kecamatan Buayan,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Selasa 11 Juli 2023.

Baca Juga  Polsek Sukatani gelar 'Ngopi Kamtibmas' bersama Masyarakat, Jalin Kemitraan untuk keamanan Wilayah

Dari penangkapan itu, lanjut Kompol Bakti, Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket sabu dan handphone android berikut sim card.

Saat ditemukan polisi, dua paket sabu masing-masing dikemas dalam plastik klip bening, lalu dibungkus kertas tisu warna putih, selanjutnya disolasi warna coklat dan kembali dibalut kertas tisu warna putih untuk mengecoh petugas.

Penulis: TantiEditor: Novia