Berita  

Menunggu Status Oknum Satpol Pp Saat Ditetapkan Sebagai Terdakwa Kasus Judol”,

Menunggu Status Oknum Satpol Pp Saat Ditetapkan Sebagai Terdakwa Kasus Judol”,

BlORA, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Kamis ( 17 – 4 – 2025)

Menunggu status terdakwa ( SW) oknum Satpoll PP Blora saat digrebek Polres Blora asyilk main judol di salah satu warung kopi Desa Brumbung, Kecamatan Jepon pada November 2024 lalu.

‘Terdakwa ( SW) saat ini mendekam di Rumah Tahanan ( Rutan) kelas 2 B, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

‘Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Mitra Hukum Bhayangkara, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Blora Agustinus Dian Leo Putra menerangkan, terdakwa sudah menjalani persidangan perdana pembacaan surat dakwaannya pada ( 26 – 3 – 2025).

Sidang lanjutan nomor perkara 25 / Pid B / 2025, rencananya akan digelar setelaj lebaran, tepatnya Bulan Juni mendatang.

Baca Juga  TNI Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air Di Desa Tambaharjo- Pati

Disaat pelimpahan, terdakwa sudah dilakukan penahanan di Rutan Blora mas”, terangnya.

Menunggu Status Oknum Satpol Pp Saat Ditetapkan Sebagai Terdakwa Kasus Judol”,

BlORA, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Kamis ( 17 – 4 – 2025) – Menunggu status terdakwa ( SW) oknum Satpoll PP Blora saat digrebek Polres Blora asyilk main judol di salah satu warung kopi Desa Brumbung, Kecamatan Jepon pada November 2024 lalu.

‘Terdakwa ( SW) saat ini mendekam di Rumah Tahanan ( Rutan) kelas 2 B, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

‘Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Mitra Hukum Bhayangkara, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Blora Agustinus Dian Leo Putra menerangkan, terdakwa sudah menjalani persidangan perdana pembacaan surat dakwaannya pada ( 26 – 3 – 2025).

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin