BlORA, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Kamis ( 17 – 4 – 2025)
Menunggu status terdakwa ( SW) oknum Satpoll PP Blora saat digrebek Polres Blora asyilk main judol di salah satu warung kopi Desa Brumbung, Kecamatan Jepon pada November 2024 lalu.
‘Terdakwa ( SW) saat ini mendekam di Rumah Tahanan ( Rutan) kelas 2 B, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
‘Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Mitra Hukum Bhayangkara, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Blora Agustinus Dian Leo Putra menerangkan, terdakwa sudah menjalani persidangan perdana pembacaan surat dakwaannya pada ( 26 – 3 – 2025).
Sidang lanjutan nomor perkara 25 / Pid B / 2025, rencananya akan digelar setelaj lebaran, tepatnya Bulan Juni mendatang.
Disaat pelimpahan, terdakwa sudah dilakukan penahanan di Rutan Blora mas”, terangnya.
Menunggu Status Oknum Satpol Pp Saat Ditetapkan Sebagai Terdakwa Kasus Judol”,
BlORA, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Kamis ( 17 – 4 – 2025) – Menunggu status terdakwa ( SW) oknum Satpoll PP Blora saat digrebek Polres Blora asyilk main judol di salah satu warung kopi Desa Brumbung, Kecamatan Jepon pada November 2024 lalu.
‘Terdakwa ( SW) saat ini mendekam di Rumah Tahanan ( Rutan) kelas 2 B, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
‘Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Mitra Hukum Bhayangkara, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Blora Agustinus Dian Leo Putra menerangkan, terdakwa sudah menjalani persidangan perdana pembacaan surat dakwaannya pada ( 26 – 3 – 2025).