Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Terkait Kenaikan Retribusi Pasar yang diberlakukan awal Tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten ( PEMKAB) Blora, Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) menyatakan penolakan. Jumat (19/1/2024).
“Kami mendengar banyak aduan dan masukan dari masyarakat khususnya para pedagang pasar tentang keberatan mereka atas kenaikan retribusi pasar.
Menurut Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara ( MPKN) Blora Sukisman mengungkapkan bahwa kenaikan retribusi sebesar 130% dari 3000 rupiah naik jadi 7000 rupiah, itu sangatmemberatkan pedagang di musim seperti ini.
“Skema menaikkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Blora yang tidak kreatif, disaat ekonomi Basional termasuk di lokal Blora belum membaik.
“Maka kenaikan retribusi adalah kebijakan yang tidak pas, hal ini bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Padahal kita sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, sehingga kita perlu menjaga kondusifitas”.ungkapnya.
Ia menambahkan, menilai masih banyak skema lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD)yang tidak bebani masyarakat, mulai dari parkir berlangganan seperti di Kabupaten tetangga, atau skema Pendapatan dari Sumber Daya Alam ( SDA)Migas.
“Kami meminta Pemkab dan dewan untuk merevisi Perda No 6 Tahun 2023 serta Perbub yang mengatur pelaksaanaan teknsinya.
“Berapa target Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari retribusi pasar? Paling masimal 2 Miliar, itu angka kecil buat Pemkab tapi besar dan beban bagi pedagang.