BLORA, ( Jateng), Jumat ( 19 – 7 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Pengawasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Blora 2024, diduga berpotensi adanya penyalahgunaan anggaran.” Mengingat sebentar lagi Pilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024, salah satunya di Kabupaten Blora, incumbent juga mencalonkan lagi sebagai Calon Bupati kembali.
“Baik dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) , Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan elemen masyarakat, harus melakukan pengawasan lebih ketat dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Blora sekitar Rp 2,5 triliunan.
“Diduga potensi penyalahgunaan APBD bisa saja melalui proyek – proyek fiktif atau Marp – up, menguntungkan pihak atau oknum tertentu sangatlah besar dan dalam hal ini sangat merugikan masyarakat.
“Peran masyarakat sangatlah penting dalam pengawasan penggunaan anggaran, terutama proyek hibah, dimanfaatkan golongan atau kepentingan politik tertentu.
“Salah satu warga Blora Edwin mengatakan, jika peran serta masyarakat mengawasi kegunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Tahun 2024 ini, menjelang Pilkada serentak yang tinggal beberapa bulan lagi, akan sangat membantu pihak pengawas dari BPK ataupun KPK.
“Jangan sampai APBD Blora dijadikan alat politik oleh kegiatan kampanye oknum tertentu, demi kepentingan atau ambisi pribadi, nantinya sangat merugikan masyarakat, apalagi dengan proyek bermodus hibah”,katanya.