Mediamitrahukumbhayangkara.com | Bekasi – Modus operandi Penipuan dengan berpura pura bisa mengobati dan mampu membersihan aura negatif dan bisa di lancarkan rezekinya .
Korban Lilis Suryani usia (41) tahun kp Cibitung RT 009/0013 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi bertemu dengan pelaku Heri Widiarto pada hari Rabu tanggal 20 juli 2023 di jalan jati pilar Desa serang kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi, disaat korban bertemu dengan pelaku Heri Widiarto (29) tahun dan korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Lima puluh juta rupiah (50.000.000) dengan alasan akan di bersihkan aura negatif yang ada di tubuhnya agar rezekinya lancar korban LilIs Suryani tanpa rasa curiga dan memberikan uang tersebut kepada pelaku.
Untuk melancarkan aksi penipuannya korban di berikan bungkusan yang di dalamnya berisi uang, lantas bungkusan tersebut di terima oleh korban dan pelaku meminta agar bungkusan tersebut di buka setelah tiga bulan, dan akan menjadi uang perintah pelaku kepada korban.
Setalah di buka oleh korban bungkusan tersebut ternyata hanya potongan kertas.
Merasa sudah tertipu oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri korban LiLis Suryani melaporkan kejadian tersebut didampingi oleh saksi Erna Wati ke Polsek Cikarang Selatan.
Dengan adanya laporan korban penipuan, unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim iptu Kukuh Setio Utomo SH MH. Sekitar jam 17.30 wib dan di bantu korban untuk janjian dengan pelaku di 23 in Hotel di jalan Inspeksi kali Malang Tambun. team opsnal tiba di lokasi pertemuan antara korban dan pelaku . Team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung di gelandang ke Polsek Cikarang Selatan berikut barang bukti 1 koas bertuliskan Bareskrim polri warna merah 1(satu) unit kendaraan merk Yamaha Mio warna Hitam tanpa plat nomor 1(satu) masker Berlogo polri.