Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
BERDASARKAN Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, tepatnya pada pasal 50 ayat 1, bahwa syarat menjadi Perangkat Desa Pendidikan terakhir serendah rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA). Namu Undang Undang itu tampaknya tidak berlaku atau di abaikan Oleh Oknum Perangkat Desa Berinisial S atau yang akrap di panggil U, dan kini yang besangkutan menjabat sebagai Bendahara atau Pemegang Administrasi Sistem Keuangan Desa ( Siskudes) Di salah satu Desa di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang yang di rangkum Awak media dari beberapa orang sumber berita, mengatakan, bahwa Oknum Bendahara berinisial S atau yang sehari hari akrap di panggil U tersebut, kata sumber, oknum Y alias U tersebut tidak memiliki ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA). Beber sumber berita. Dia ( S atau U ) tersebut, Lanjut sumber berita, yang bersangkutan hanya lulus Sekolah Dasar ( SD ) imbuhnya.
Sumber berita itu pun mengaku dirinya terheran heran dan bertanya tanya, kenapa S atau U yang tidak memiliki pendidikan terakhir SMA itu, Kok bisa di angkat menjadi Bendahara Desa yang memegang sistem keuangan Desa ( Siskudes )..? Tanya sumber berita. Ya benar memang, kata Sumber berita, Pengangkatan Perangkat Desa menjadi wewenang Kepala Desa ( Kades ). Akan tetapi mestinya tidak boleh mengabaikan atau Menabrak Undang Undang. Terlebih Mestinya, Orang yang di berikan Posisi menjadi Bendahara Desa, yang Notabene mengatur sistem keuangan Desa ( Siskudes ) seharusnya orang yang memiliki Pendidikan yang cukup dan Mengerti administrasi. sehingga dengan begitu segala sesuatu yang menyangkut keuangan Desa, dapat di dokumentasikan melalui administrasi yang baik dan benar, Ungkap nya.