Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
LANTARAN menampung dan Membuang sampah diduga bercampur Limbah industri di tengah tengah Permukiman Penduduk, PT. Multi Strada Arah Sarana Tbk / Mechelin yang memproduksi Ban kendaraan Roda empat dan roda dua, yang beralamat di Jalan Raya Lemah Abang Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa barat, pada Senin (16/10/2023) di Laporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup Oleh Lembaga Pengawas Korupsi (L-KPK). Surat Pengaduan dan atau Pelaporan bernomor 09/P/ L-KPK/ X/2023, yang di tandatangani Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) L-KPK Kabupaten Bekasi ANWAR SOLEH dan Sekretaris HADI SUSILO SANTOSO tersebut, juga di Tembuskan ke Presiden Republik Indonesia (RI), ke Ombudsman, dan PT MECHELIN kantor Pusat di Pondok Indah Jakarta Selatan.
Ketua DPD L-KPK Kabupaten Bekasi ANWAR SOLEH kepada awak Media, Mengatakan, Pengaduan dan atau Pelaporan ke Kementrian Lingkungan Hidup (LH) tersebut di lakukan, agar Pembuangan dan atau Penampungan sampah di duga bercampur limbah industri ke tengah tengah Permukiman Penduduk itu di hentikan dan di lakukan tindakan tegas sebagaimana mestinya. sebab, sampah yang di duga bercampur limbah industri jenis serbuk berwarna hitam dan berwarna kuning tersebut, di kawatirkan dapat mengganggu kesehatan Masyarakat Sekitar. Oleh karena itu Penampungan dan atau Pembuangan sampah di tengah tengah Permukiman Penduduk tersebut harus di hentikan, dan di buang ke Tempat Pembuangan sampah yang semestinya. kenapa Tembusan Surat Pengaduan dan atau Pelaporan tersebut di Tembuskan juga ke PT MECHELIN kantor pusat di Pondok Indah Jakarta Selatan, karena Pembuangan atau Penampungan Sampah yang di duga bercampur limbah industri tersebut, kemungkinan atau bisa saja tidak di ketahui oleh Direktur atau Pimpinan PT MECHELIN yang di kantor Pusat. sehingga tembusan surat ke PT MECHELIN pusat, itu untuk di ketahui Unsur Pimpinan yang di kantor Pusat. Ujar ANWAR SOLEH ketua DPD L-KPK kabupaten Bekasi.