Blora -mediamitrahukumbhayangkara.com Sosialisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT DBHCT) yang dilaksanakan di Pendopo Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora pada Hari Kamis(6-4-2023) berlangsung aman dan lancar.
Dalam acara sosialisasi tersebut juga turut hadir dari Asisten 2, Satpol-PP,Bea Cukai Kudus, Forkonpincam, pedagang rokok serta tamu undangan lainnya.
Sementara menurut Penyuluh Bea Cukai Kudus Martin Prastowo Adi mengatakan kegiatan Hari ini adalah dalam rangka sosialisasi tentang perundang undangan di bidang cukai, terutama cukai rokok.
Khusus masalah cukai rokok dari Bea Cukai sudah beberapa kali melakukan penindakan terhadap penjual rokok ilegal.
Harapan Saya bagi pembeli tidak usah membeli rokok yang ilegal.
Membelilah rokok yang legal dengan pita cukai yang asli karena pendapatan, ucapnya.
Sedangkan dari menurut Kepala Satpol -Pp Blora Hendi Purnomo dalam penyampaiannya menegaskan bahwa terkait DBHCT tadi sudah dijelaskan serta disampaikan pembagiannya.
Sedang sosialisasinya akan memberikan peringatan dulu baru melakukan penindakan untuk penjual rokok ilegal di Kabupaten Ini.
Semua langkah optimalisasi pemanfaatan DBHCT Bea Cukai, bersama dengan Pemerintah Kabupaten Blora untuk pemberantasan rokok ilegal,”tegasnya.
Himawan Kabiro Blora