Purwakarta 07/10/24-Mitra Hukum Bhayangkara
Memalukan Pekerjaan dari Pokir salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Tembok Penahan Tanah (TPT) di pekerjaan pemeliharaan bangunan pengamanan jalan paket-7 yang di kerjakan Cv. Mandiri Pratama dengan nilai kontrak Rp 149.720.000-, yang masih dalam tahap pengerjaan AMBRUK.
Diduga kurang kuatnya pasangan sehingga saat hujan deras, membuat pasangan TPT tersebut tak kuat menahan beban sehingga terjadi peristiwa itu.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berlokasi di Desa Gunung Hejo Kecamatan Darangdan, terindikasi gunakan material tak berkualitas juga terlihat tidak adanya galian pondasi.
Seorang warga saat diwawancarai mengatakan,
“Masa cuma gara-gara air hujan sudah AMBRUK, kayaknya waktu pengerjaannya tidak di awasi sehingga akhirnya dikerjakan asal-asalan.
“Salah sih pemasangannya terlalu berdiri jadi tidak ada kekuatan, menghambur-hamburkan anggaran saja,tuturnya”.
Jika dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan maksimalnya pengawas dari Konsultan makan kejadian tersebut tidak akan pernah terjadi.
Jika hal seperti ini terjadi berarti Konsultan Pengawas tidak bekerja sama sekali alias makan gaji buta.
Sampai berita dimuat belum ada pihak yang bersedia memberikan tanggapan atas Konfirmasi yang disampaikan awak media.
Kepala Dinas PUTR Ryan Oktavie ST. MT. MM, saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban atas pertanyaan awak media.