Purwakarta 5/6/2023
mediamitrahukumbhayangkara.com
Ada hal lucu yang terjadi dalam pertemuan antara warga dengan Pihak Pemerintahan desa Depok dan BPD.
Pada pertemuan yang di duga dimaksud kan untuk memediasi permasalahan warga tersebut turut dihadiri Sekcam Darangdan, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Depok.
Namun anehnya Kades Depok turut undang Apdesi Kecamatan Darangdan, sehingga enam kepala Desa dari desa Legoksari, Mekarsari, Nagrak, Pasirangin, Linggasari, dan Linggamukti.
Kehadiran para Kades dari desa lain sontak di protes warga sehingga akhirnya dengan malu malu kucing enam kades tersebut keluar dari forum pertemuan.
Mengingat banyaknya peserta yang hadir di pertemuan tersebut, tidak aneh pada akhirnya kedatangan kades lain itu jadi perbincangan masyarakat.
“Menurut saya itu berlebihan, masa menghadapi masyarakat sendiri minta bantuan Kades lain,
ujar Taryana saat di konfirmasi.”
“Itu cermin minimnya wawasan kades Depok dalam sistem pemerintahan, sehingga minta bantuan teman kades lain, ujar Gunawan.”
Seorang Kepala Desa berkewajiban mengurus masyarakat di desanya, menyelesaikan perselisihan, menjaga kerukunan serta ketertiban masyarakat desa.
Seorang figur pimpinan yang bijak dewasa dalam pemikiran dan matang dalam tindakan, tidak pandang bulu dan membeda bedakan masyarakatnya.
Idealnya seperti itulah sosok pimpinan wilayah desa, bukan malah sebaliknya lakukan intimidasi dan Arogansi bahkan mendukung hal tersebut di beberapa kejadian.