Purwakarta 18/03/25-Mitra Hukum Bhayangkara
Masyarakat tidak mampu di wilayah Desa Depok Kecamatan Darangdan, dimintai tarip Ambulan yang fantastis. Bupati Purwakarta diminta turun tangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Awak Media, jika ada salah seorang warga (keluarga pasien) yang mengeluarkan uang sebesar Rp 850.000-, untuk biaya operasional ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, bukan hanya itu saja sang Supir Ambulan secara tidak langsung menurunkan pasien di jalan raya Darangdan-Sawit.
“Dikenakan tarip Rp 850.000-,
Rp 200.000-, untuk Bensin
RP 200.000-, untuk Kader
RP 200.000-, untuk Supir
Rp 200.000-, untuk Daftar Online
Rp 50.000-, untuk Toll,ucap salah satu warga”.
“Pasien dan keluarga meminta diturunkan dari mobil Ambulan di jalan raya Darangdan-Sawit tepatnya di jalan Militer, dikarenakan sang supir mau ke Purwakarta menjemput Pasien lainya. Yang seharusnya mengantarkan dulu sampai ke rumah.
“Oleh sebab itu keluarga pasien meminta turun karena tidak mau di bawa dulu ke Purwakarta.
akhirnya pasien sampai harus pulang ke rumah dengan mengendari Ojek, tuturnya”.
“Yang lainnya pun juga sama saja. Misalnya ke Rumah Sakit Purwakarta sama di Tarif dari Rp 150.000-, sampai dengan Rp 300.000-,. ujar warga lainnya”.
Salah satu aktivis Purwakarta memberikan tanggapan,
“Apapun dasarnya Supir Ambulan Desa tidak diperbolehkan untuk memantok tarif kepada Pasien. Bukanya meringankan malah membebani.