SEMARANG ,( JATENG), Sabtu ( 27 – 7 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Begitu banyaknya aduan orang tua murid atau masyarakat, terkait dugaan pungli penjualan seragam seragam Sekolah dan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2024/2025, di Ombudsman Jawa Tengah ( Jateng), mendapatkan tanggapan serius dari siti Farida.
Menurut Kepada Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida, saat dikonfirmasi media melalui whatsapp, Jumat ( 26 – 7 – 2024) menegaskan “, Penjualan seragam dilakukan oleh satuan Pendidikan pada penerimaan peserta didik baru, baik tingkat SD , SMP maupun SMA, itu sesuatu yang jelas tidak diperbolehkan “,
Kami masih menerima satu aduan lagi dari masyarakat, terkait dengan adanya penjualan seragam di Sekolah SMP, tegasnya,
“Siti Farida juga mengungkapkan, pengadaan seragam tersebut’ semestinya menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua murid. ” Sekolah tidak diperbolehkan menjual atau menunjuk satu tempat pengadaan seragam Sekolah, untuk peserta didiknya.
“Hal tersebut agar mereka para orang tua murid, agar memiliki kebebasan untuk menentukan pembelian seragam, sesuai kebutuhan atau kemampuan individu masing-masing.
“Terkait adanya laporan ataupun aduan dari masyarakat, perihal seragam di Sekolah, pihaknya saat ini sedang mendalami untuk mengambil langkah selanjutnya, guna menindaklanjuti laporan tersebut.”Kami masih menelusuri sejumlah Sekolah yang diadukan masyarakat yang tersebar di beberapa Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah. ungkap Farida.