Nabire Papua Tengah – mediamitrahukumbhayangkara.com
Pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada bulan Februari tanggal 14 mendatang adalah momentum yang bersejarah bagi rakyat Indonesia.
Setiap warga negara mempunyai hak suara dalam menentukan pilihannya, para kontestan/caleg tidak punya hak memaksa hak suara pemilih.
Maka dengan hal itu Markus Makai,S.hut. sebagai salah satu Calon legeslatif (Caleg) Dapil IV Kabupaten Nabire Papua Tengah yang mengendarai Partai Persatuam Pembangunan (PPP) Nomor urut, 4 menyampaikan bahwa Tugas kita sebagai caleg adalah mendatangi masyarakat serta meminta dukungan
Dan menawarkan ide dan gagasan kepada masyarakat ,
” tugas kita Calon Legeslatif (CALEG) adalah datangi Masyarakat untuk meminta dukungan dan menawarkan ide dan gagasan kepada pemilih” (Tutur, Markus Makai, S.hut.) saat ditemui awak media pada senin/15 /01/2024.
Dalam penyampaian Markus Makai, S.hut. juga menyampaikan bahwa tugas Calon Legislatif harusnya seperti itu bukan jalan memaksa masyarakat untuk memilihnya serta melakukan beberapa Ancaman kepada masyarakat,
“Tugas caleg, bukan jalan memaksa hak politik orang lain dengan cara yang tidak beretika. Apalagi yang kami dapati dilapangan banyak caleg mengamcam rakyat untuk memilih dia. Ancaman caleg misalnya akan usir dari kampung, cabut surat pelepasan tanah, dan lain-lain. (Lanjut Markus)