Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Kembali lagi diramaikan maraknya tambang liar galian C di Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Minggu, (15/10/2023).
Escavator warna kuning, sebagai alat untuk membantu penambang mengeruk tanah yang berada di lokasi.
Namun dari Aparat Penegak Hukum ( APH) nampak terkesan membiarkannya, atau memang ada permainan oknum untuk memperlancar kegiatan tersebut.
Padahal resiko pengerukan lahan, bisa mengakibatkan bencana banjir, tanah longsor, gempa dan lain sebagainya, dan sangat merusak Jalan Kabupaten Blora, karena keluar masuk truk bermuatan tanah.
Sementara menurut salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan sangat prihatin dengan adanya tambang ilegal galian C di Desa Saya.
Apalagi dampaknya pengerukan tanah itu, sangatlah mengakibatkan bencana bagi warga, seperti banjir, longsor, apalagi sebentar lagi sudah musim penghujan. Ungkapnya.
Lanjutnya, semoga pihak penegak hukum, segera menindaklanjuti kegiatan tambang ilegal yang berada di Desa Soko, agar warga juga tidak merasa terganggu juga karena suara alat berat,”tutupnya.