Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Selain Kota Sate, Kota Samin , Kabupaten Blora, maraknya dengan adanya galian C , yang terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), padahal jelas itu Ilegal. Rabu, (30/8/23).
Padahal juga jelas Undang – undang Nomor 3, Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4, Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba).
Salah satunya di Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, nambak galian C, yang ada di Desa Gombang, beserta alat beratnya, serta truk pengangkut yang keluar masuk lokasi tambang.
Sementara itu menurut salah satu warga yakni ( G) mengungkapkan, seharusnya tidak dilakukan pembiaran tambang ilegal galian C, yang berada di Kecamatan Bogorejo, oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain jelas melanggar hukum karena ilegal, juga mengakibatkan bencana bagi masyarakat, seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan lain lain.
Saya yakin juga tidak ada keuntungan sedikitpun bagi masyarakat sekitarnya, justru malahan menjadi tidak nyaman,resah , dengan adanya keluar masuk truk di lokasi.ungkapnya
Lanjutnya, semoga saja galian C yang berada di Kecamatan Bogorejo ini, segera dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH). tutupnya.