Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Dugaan penipuan kembali dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Pemalang- Jawa Tengah, yaitu dengan modus operandi menggunakan cek bodong sebagai jaminan, oknum tersebut mengiming- imingi korban Setyo Budi asal Karawang bahwa Ia dan rekannya akan mengurus pencairan dana sebesar 200 milyar dari salah satu Bank, maka dengan dalih butuh biaya di PPATK lalu meminta biaya kepada korban sebesar 135 juta dengan jaminan cek dari Bank Jateng senilai 200 juta yang kemudian di ketahui adalah cek bodong yang sudah tidak aktif rekeningnya. Senin (04/9/2023).
Disela kesibukanya melayani klien yang memerlukan bantuan ataupun pendampingan hukum, Dartono S.H yang juga selaku kuasa hukum dari Setyo Budi memaparkan “” sebenarnya selama ini sudah berupaya menempuh cara bijak terhadap mister “S” yakni dengan menyampaikan somasi dan klarifikasi atas apa yang terjadi dan menimpa klien saya yaitu bapak Setyo Budi yang diduga di tipu oleh mister “S”
Mengingat mister “S” ini adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Pemalang, saya berpikir baik berpikir positif dan tentu saja dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah disamping itu juga saya berharap terkait permasalahan yang merugikan klien saya yakni saudara Setyo Budi sebesar Rp 135 juta akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan ” ujar Advokat yang membuka kantor pelayanan hukum di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi ini.