Berita  

Mabes Polri Harus Cepat Bergerak Agar Dugaan Manipulasi Idzin Yang Dilakukan Oleh PT Barito Mineral Sukses Cepat Terungkap

Mabes Polri Harus Cepat Bergerak Agar Dugaan Manipulasi Idzin Yang Dilakukan Oleh PT Barito Mineral Sukses Cepat Terungkap

Sanggau – Mitra Hukum Bhayangkara

Dengan adanya tambang Bauksit Yang tidak memiliki izin sertacnemanipulasi idzin adalah perbuatan pengusaha tambang yang patut menjadi perhatian Mabes Polri.

Salah satunya adalah PT Barito Mineral Sukses yang berada di dusun Jang Desa Lalang Kecamatan Tayan Ilir Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yangR sampai detik ini masih beroperasi padahal idzin yang mereka urus adalah idzin galian C sedangkan yang mereka gali adalah Bauksit.

Jelas sudah melakukan Manipulasi data Idzin dan meminta kepada pihak mabes polri agar segera turun tangan dan memproses PT Barito Mineral Sukses yang telah manipulasi data.

PT Barito Mineral Sukses adalah perusahaan yang dipinjam Bos Edi untuk menjalankan usaha pertambangan bauksit yang sebetulnya idzin penambangan galian C,ini sudah jelas penipuan dan dapat merugikan juga pihak pemilik perusahaan yang di pinjam,yang memang riwayat awal tanah pertambangan tersebut milik bos PT Barito Mineral Sukses bos Santoso yang dibeli bos Edi, sehingga lahan tersebut dibuka tambang bauksit oleh bos Edi.

Baca Juga  Kapolsek Ciasem Polres Subang Giat Ops Zebra 2023 di Simpang Pasar Sukamandi berikan Edukasi

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000. Selain itu, bagi yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi, juga terancam pidana penjara seperti yang diatur dalam Pasal 160.

Penulis: Redaksi Editor: Admin