Berita  

MA Vonis Gembong Narkoba 137 Kg Sabu 20 Tahun, Yayasan Geram Protes!

MA Vonis Gembong Narkoba 137 Kg Sabu 20 Tahun, Yayasan Geram Protes!

Semarang, Minggu ( 30 – 7- 2023) – mediamitrahukumbhayangkara.com Akhir – akhir ini, adanya ramai berita tentang vonis dari Mahkamah Agung (MA) untuk gembong besar narkoba di Indonesia dengan Barang Bukti ( BB)137 hanya 20 Tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut Ketua Yayasan DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah Havid Sungkar menyatakan kekecewaan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Terus terang kami benar-benar kecewa dan memprotes putusan tersebut. Yang mana gembong besar narkoba sabu yang sudah ditetapkan pengadilan dihukum mati tetapi oleh (MA) divonis 20 Tahun penjara,” ungkapnya.

“Yang namanya gembong atau bandar besar narkoba harus dihukum seumur hidup atau maksimal hukuman mati!!,” tegasnya.

Baca Juga  Pada Bulan Suci Ramadhan Ini, Akan Terus Melaksanakan Operasi

Menurutnya, para gembong besar narkoba ini mencari keuntungan dengan menjual narkoba yang berdampak fatal bagi pemakainya.

“Dari penjualan narkoba itu, dampaknya dahsyat bagi pemakai ataupun penyalahgunaan.

Selain itu ada yang rusak keluarganya, ada yang karirnya hancur bahkan ada yang over dosis sampai meninggal dunia,” tuturnya.

Dengan tegas menyebut bahwa tidak sepantasnya negara melindungi bandar narkoba dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) karena perbuatan mereka sudah tidak melihat sisi kemanusiaan lagi dengan merusak generasi bangsa.

“Mengapa negara dalam hal ini MA masih memikirkan kaitannya dari sisi kemanusiaan sedangkan para gembong besar narkoba ini sudah tidak melihat hal-hal seperti itu,” terang Havid.

Penulis: Himawan Editor: Novia