Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Dengan beredarnya vidio pembuangan limbah perusahaan oleh PT Coca-Cola langsung ke kali / sungai Sadang ketua LSM GBR Kabupaten Bekasi geram dan mengutuk keras atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Iday SM Ketua LSM GBR mengatakan kepada awak media bahwa perbuatan perusahaan sudah melanggar aturan dan sehabis hari raya pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak DLHK Kabupaten Bekasi agar ditindak tegas.
Kejadian yang sangat memprihatikan terjadi ditengah isu menghitamnya kali di Bekasi, yang masih belum terpecahkan ,eh malah di tambah oleh PT Coca-Cola membuang limbah cairnya langsung ke sungai.
Kami atas nama LSM GBR DPC Kabupaten Bekasi meminta kepada pihak yang berwenang agar menindak tegas PT Coca-Cola yang telah membuang limbahnya secara langsung tanpa melalui Intalasi Pembuangan Akhir Limbah ( IPAL ).