Berita  

LSM BPPI Brebes Yang Meminta Uang Damai Dalam Kasus Pemerkosaan, Resmi Dilaporkan Polisi

LSM BPPI Brebes Yang Meminta Uang Damai Dalam Kasus Pemerkosaan, Resmi Dilaporkan Polisi

Mediamitrahukumbhayangkara.com | Brebes – LSM yang meminta uang damai dalam kasus pemerkosaan anak di Brebes resmi dilaporkan ke Polres Brebes. Laporan itu dilayangkan oleh keluarga pelaku pemerkosaan.

Keluarga pelaku pemerkosaan melaporkan sejumlah anggota LSM terkait dugaan pemerasan dan penipuan. Hal ini terkait adanya permintaan ‘uang damai’ saat memediasi kasus pemerkosaan itu.

Ketua RT setempat, Tarmudi mengisahkan, awalnya keluarga para pelaku dimintai uang sebesar Rp 200 juta. Permintaan itu disampaikan oleh anggota LSM saat pertemuan dengan keluarga pelaku, korban, kepala desa dan tokoh masyarakat.

Karena dinilai memberatkan, terjadi tawar menawar hingga disepakati angka Rp 70 juta. Dari semua keluarga pelaku, 3 orang menyetor Rp 13 juta, satu orang Rp 5 juta dan seorang lagi Rp 18,4 juta. Satu orang ini dibebani paling banyak karena ada dua anaknya yang terlibat.

Baca Juga  Warga perum BCL .kekeringan hingga tidak mendapatkan pasokan air dari PAM WTP .

Dalam satu malam, uang yang terkumpul Rp 62,5 juta. Dari jumlah itu, yang diberikan ke korban hanya Rp 32,5 juta.

“Hanya Rp 32,5 juta. Sisanya, kata anggota LSM dibagi ke yang lain,” terang Tarmudi.

Usai menyerahkan uang ke korban, beberapa hari berikutnya anggota LSM kembali mendatangi rumah korban. Keluarga korban dimintai uang sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk diberikan kepada polisi.

“Uang dua juta minta ke korban. Waktu itu korban memberi Rp.1 juta dan kades Rp.1 juta. Kata LSM itu untuk polisi karena belum kebagian,” beber Tarmudi.