‘BLORA, ( JATENG), Selasa ( 30 – 7 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara
Heboh” berhubung dengan maraknya aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. Kapur Rembang Indonesia ( KRI) di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, mendapat kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Blora Crisis Center ( BCC), dengan mengeluarkan surat audensi.
“Menurut Direktur LSM BCC, Amin Faried sangat prihatin dan keberatan dengan aktifitas yang dilakukan PT. Kapur Rembang Indonesia ( KRI), menggunakan kendaraan bul Tronton dengan kapasitas muatan sangat berat, sehingga dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan jembatan tidak memadai untuk dilewati kendaraan besar.
“Apabila ada kerusakan kendaraan dijalan, bisa menyebabkan kemacetan dan sangat merugikan pengguna jalan lainnya, akan mengakibatkan kerugian pengguna lain, seperti kejadian pada Hari Jumat ( 26 -7 – 2024) lalu, seperti foto kemarin.
“Warga di wilayah Kabupaten Blora sudah sangat resah dengan aktivitas PT KRI, karena menimbulkan bau tidak sedap, menimbulkan polusi udara dan debu, mengakibatkan sesak n”Amin menegaskan” Maka dengan ini, kami dari LSM BCC Blora yang mewakili masyarakat Blora, memohon kepada Pak Bupati Blora Arief Rohman, supaya menindak tegas kepada PT. KRI, sesuai dengan Peraturan dan Undang – undang berlaku di Indonesia, walaupun keberadaan lahan itu berada di Kabupaten Rembang, namun warga Blora kena dampaknya “, tegasnya.