Banyuwangi- mediamitrahukumbhayangkara.com
Perhelatan politik baik pemilihan legislatif maupun dan Presiden kurang 8 bulan lagi sedangkan Pilkada serentak kurang 1,5 tahun lagi atau bulan November tahun 2024.
Bahwa tahun politik tersebut tentunya sangat menguras APBD tingkat daerah dan APBD tingkat Provinsi, dimana disamping harus membiayai KPU dan Bawaslu ditingkat daerah, juga harus membiayai kepentingan politik dari calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah yang incumbent dan angkanya mencapai ratusan milyar ditingkat daerah maupun trilyunan ditingkat Provinsi.
Hal tersebut diatas saat ini menjadi bahasan di kalangan akademisi maupun pemerhati sosial politik di Kabupaten Banyuwangi.
Salah satunya Mohammad Amrullah,SH ,M.Hum. Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Analisa Strategis yang juga sebagai pengacara di Banyuwangi.
Amrullah mengatakan bahwa salah satu Kabupaten di Jawa Timur mendapat dana hibah yang mencapai puluhan milyar. Baik melalui pokir atau Jasmas yang mencapai 200 milyar dan ekatalog yang mencapai 500 milyar( baik fisik jalan maupun pengadaan barang dan jasa) dan kesemua itu tidak gratisan ada harga yang harus dibayarkan untuk membiayai kepentingan calon anggota legislatif tersebut maupun calon bupati incumbent tersebut untuk bisa terpilih kembali.
Dan yang fatal lagi akhirnya legislatif tidak pernah melakukan fungsi pengawasan karena barter kepentingan dengan pokir tersebut, bahkan di Dinas atau OPD yang gemuk anggaran banyak yang fiktif mereka tidak tahu, karena mereka sibuk bagi bagi bansos dan bagi bagi pokir ke konstituen yang telah menjadi tugas pokok mereka menjelang pemilu.