Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Penebangan kayu jati di Kecamatan Todanan, tepatnya di KPH Kalonan, Kecamatan Todanan, yang saat ini kedua tersangka yakni Lasminto dan Yoyok, Warga Desa Tinapan, telah dilakukan penahanan di Mapolres Blora.
Memang kerja keras Polres Blora, perlu diapresiasi, dengan kecepatannya, kekompakannya, berdasarkan barang bukti yang, termasuk truk dump, serta langsung menangkap kedua tersangka.
Pada Hari Jumat Tanggal (30 – 6 – 2023), oknum Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH) , dimintai kesaksiannya oleh Polres Blora, melalui Unit Tipiter.
Sedangkan Ipda Budi Santoso Kanit Tipiter Polres Blora,juga membenarkan dan menegaskan adanya pemanggilan oknum LMDH tersebut,untuk dimintai kesaksiannya, serta keterangannya.tegasnya.
Sementara menurut salah warga Todanan yang tidak mau disebutkan namanya, sebut saja inisial ( D), mejelaskan bahwa yang mendatangi Lasminto untuk menebang kayu itu adalah juga oknum LMDH, yang tidak lain juga anak dari oknum Pejabat di Kabupaten Blora.
Semoga saja atas kejadian ini, dari oknum yang bekerja di KPH Kalonan ,serta oknum LMDH Kecamatan Todanan, menjadi lebih baik dari sebelumnya, dalam mengemban tugasnya sebagaimana mestinya , tidak hanya ingin memperkaya diri atau golongan.
Himawan Kabiro Blora