Mitra Hukum Bhayangkara,
Kota Tangerang — Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan lapas. Penggagalan ini terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 13.25 WIB, ketika Staf Kegiatan Kerja, Ponso Jayaman, yang tengah melakukan pengawalan branggang melihat seorang masyarakat berada di area parkir motor pengunjung di luar jam kunjungan.
Melihat gerak-gerik mencurigakan, Ponso bersama CPNS Julian segera menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial AS. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat ±1 gram yang disembunyikan di dalam lipatan uang di saku celana. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut ditujukan kepada WBP Dewa Nur Isyam alias Dewa bin Iwan Siswanto (alm) melalui pekerja asimilasi atas nama Emen bin Mirin.
Petugas kemudian mengamankan tiga orang, yaitu AS, WBP Dewa Nur Isyam, dan WBP Emen bin Mirin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kalapas Pemuda Tangerang, Yogi Suhara, juga langsung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, sementara Kasi Administrasi Kamtib melakukan koordinasi lanjutan dengan Polsek Kota Tangerang.
Sebagai tindaklanjut, jajaran pengamanan melaksanakan sidak insidentil ke kamar hunian WBP Dewa Nur Isyam di Blok B Kamar 6 dan menemukan 1 (satu) unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi terlarang. Petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit handphone, kunci sepeda motor dan kunci rumah milik AS.






