Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Lapas Cikarang menggelar rapat koordinasi penting dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin, 14 Januari 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bekasi, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.
Bertempat di Ruang Rapat Birendra, Gedung 1 Lapas Cikarang, rapat koordinasi ini dimulai pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini menjadi tonggak awal dalam mempersiapkan Pemilu 2024 di wilayah Lapas Cikarang.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan staf terkait, termasuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kasi Administrasi Kamtib, Kasubsi Registrasi, Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Kabid Data dan Evaluasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, serta Petugas PPK kecamatan Cikarang Pusat.
Dalam rapat tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Bekasi menyampaikan beberapa poin penting terkait persiapan Pemilu 2024 di Lapas Cikarang.
Dalam konteks Pemilu 2024, Komisioner KPU juga menjelaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan sebagai persyaratan pemilih.
Rapat koordinasi ini juga mencatat bahwa setiap minggu akan dilakukan sinkronisasi data dalam bentuk file Excel, guna memastikan data pemilih yang akurat. Selain itu, waktu pelaksanaan pemilihan ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.