Mediamitrahukumbhayangkara.com | Surabaya – Kasus pengeroyokan lima wartawan, pada Jumat (20/01/2023) kemarin oleh belasan orang dari pihak keamanan Diskotek Ibiza di Jalan Simpang Dukuh Surabaya, menjadi atensi dan perhatian sejumlah lembaga dan organisasi pers di Jawa timur.
Mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), hingga Dewan Pers ikut mengecam aksi kekerasan dan premanisme yang menimpa lima wartawan Surabaya itu.
Kali ini, Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), juga memberikan dukungan pada rekan media serta mendesak Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur untuk menggelar konferensi pers memaparkan secara terbuka terkait perijinan yang dikantongi Diskotek Ibiza Surabaya.
Pasalnya, akibat informasi rencana penyegelan Rekreasi Hiburan Malam (RHU) yang dihembuskan pihak Satpol PP kepada kelima wartawan itu.
Kelima wartawan tersebut adalah Firman dari jurnalis Inews, Anggadia dari media Beritajatim, Rofik dari media LensaIndonesia, Ali salah satu Fotografer Inews, dan Didik Fotografer LKBN Antara. Mereka terpaksa menjadi korban keganasan belasan preman saat meliput rencana penyegelan itu.
Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur, Ade, S Maulana dalam konferensi persnya, pada Jumat (27/01/2023). Mengatakan, kelima wartawan tersebut datang ke lokasi karena mendapat informasi tentang penyegelan hiburan malam tersebut. Kedatangan dinas ke lokasi menguatkan informasi yang mereka terima.